Program BPNT Kecamatan Munjul Diduga Dimonopoli

PANDEGLANG, BANTEN, - Beredar video Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, usai menerima uang Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diduga diarahkan untuk kembali menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk pembelian paket sembako yang telah mereka sediakan.

Dengan demikian patut diduga terjadi praktik monopoli dalam penyediaan sembako pada program BPNT di Kecamatan Munjul. 

Dari keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya kepada media ini mengatakan, KPM selaku penerima manfaat usai pembagian bantuan uang dari petugas pos indonesia sebesar Rp. 600.000, - harus disetorkan kembali kepada oknum sebesar Rp.400.000, - untuk penebusan paket sembako. "Hanya Rp.200.000, - uang yang dibawa KPM, " ujarnya seraya menambahkan kalau sembako yang diterima KPM tersebut jika diuangkan dan disesuaikan dengan harga pasar hanya dikisaran Rp. 360.000, - jadi terdapat selisih harga sebesar Rp.40.000, - /KPM.

"KPM menerima sembako berupa Beras 1 Karung 20 kg, minyak sayur 2 Botol ukuran per Botol 1 Liter, Telur 1 Kg, dan Gula Pasir 1 Kg, " terangnya

Menanggapi hal itu aktivis peduli sosial Nana S, menyesalkan praktik lama dalam program BPNT kembali terulang. 

Padahal pemerintah melalui Dinas Sosial sudah menegaskan dalam surat edaran No 800.1.12.4/413-dinsos/2023 untuk program BPNT triwulan IV, jelas menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melarang adanya pemotongan bantuan, pungutan liar, tindakan menggiring, atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan/sembako ke salah satu pihak dan praktik lainnya yang bersifat memeras atau memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Sutoto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApps memberikan penjelasannya dengan mengirimkan file berupa surat edaran No 800.1.12.4/413-dinsos/2023.

Sementara disesalkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Munjul, Samsiah saat dikonfirmasi seakan enggan untuk menanggapi. ***

bpnt dimonopoli dinsos pandeglang kemensos ri polres pandeglang kejari pandeglang polda banten kejati banten
AndangSuherman

AndangSuherman

Artikel Sebelumnya

Gebyar Pekan Menyusui Dunia IKMI 2023 di...

Artikel Berikutnya

Fakta Baru Kasus Kematian Dante

Berita terkait